Pessel, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial LMP (23) yang berstatus pelajar/mahasiswa karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 48 paket sabu yang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera. Tersangka diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan Raya.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya peredaran narkoba di lingkunganya.
"Setelah mendengar keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran naroba di wilayah tersebut. Petugas lapangan kita segera melakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah tak butuh waktu lama kita sudah berhasil menjawab keluhan dan keresahan tersebut dengan menangkap pelaku lengkap dengan barangbukti ditanganya.
Setelah dilakukan penangkapant terhadap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 47 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel Android merek Oppo warna emas dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi BA 3101 GX yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temanya dengan jumlah yang cukup banyak, kemudian pelaku membungkus kembali narkoba jenis sabut tersebut kedalam plastik yang lebih kecil. dan pelaku juga berniat untuk menjualnya kembali" Ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.
(Berry)

Dina Syafitri