Korupsi Dana BOS MTSN Pesisir Selatan, Tiga Tersangka Ditahan

    Korupsi Dana BOS MTSN Pesisir Selatan, Tiga Tersangka Ditahan
    Kepala sekolah (2016 hingga 2024), berinisial B (60), Bendahara berinisial S (56), Seorang rekanan berinisial DE (60)

    PAINAN - Tragedi anggaran pendidikan kembali terkuak di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) setempat telah menahan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana pemeliharaan di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan. Skandal ini mencakup periode anggaran yang cukup panjang, dari tahun 2018 hingga 2024.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Ia mengungkapkan dengan tegas bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi dan menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah kepala sekolah yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2024, berinisial B (60), sang bendahara berinisial S (56), serta seorang rekanan berinisial DE (60).

    "Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11/2025), " jelasnya.

    Keputusan penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang, termasuk kekhawatiran akan upaya melarikan diri, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Ancaman pidana yang dijerat kepada para tersangka sendiri diketahui memiliki bobot lebih dari lima tahun penjara.

    Akar permasalahan ini, menurut Rasyid, berawal dari aksi damai ratusan siswa-siswi MTSN 10 Pesisir Selatan yang digelar pada tahun 2024. Para siswa menyuarakan protes atas dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.

    "Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum, " jelasnya.

    Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan akhirnya mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2025. Modus operandi yang terungkap melibatkan pembuatan kegiatan fiktif dan praktik penggelembungan harga atau mark-up selama enam tahun anggaran.

    Akibat perbuatan ini, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1, 2 miliar, angka ini diperkuat oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan, " jelasnya.

    Rasyid mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kasus ini. Ia menekankan bahwa dana pendidikan seharusnya menjadi instrumen vital untuk membantu siswa serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, bukan malah dikorupsi. Sikap tegas Kejati Sumbar, sejalan dengan arahan Kajati Sumbar Muhibuddin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik korupsi di wilayah Sumatra Barat, siapapun pelakunya. (PERS)

    korupsi pendidikan dana bos pesisir selatan kejaksaan korupsi sumbar penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Pessel Tingkatkan Irigasi dan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana

    Ikuti Kami